Kebijakan UKT 2015

Abdullah Sigit FIP, 30 April 2015. Bersama Bem Rema Uny, follow up pasca bertemu Dewan Pertimbangan UNY adalah mengajukan gugatan UKT kepada WR II selaku Pemegang kebijakan kw2 di UNY. Matur suwun Bpk Moh Alip yang berkenan melakukan audiensi degan Kami dan BEM Fakultas serta kami turut mengundang mahasiswa pemilik 1000an berkas penurunan UKT.

Perlu kami sampaikan ada 4 hal yang disepakati dari audiensi kemarin. Pun WR2 siap ttd dikertas MoU.
1. Mengalihkan sistem kuota dari masing-masing grade menjadi terbuka, ini berarti setiap mahasiswa baru berhak mendapatkan grade berapapun sesuai penghasilan tanpa dipengaruhi kuota maksimal.
2. Transparansi dana Input Output UNY baik dari Mahasiswa, BOPTN, BLU dll (RKPT).
3. Melakukan Peninjauan Kembali atas UKT tahun 2013 dan 2014 yang diakui terdapat kesalahan. jika terjadi kecelakaan pada mahasiswa (orang tua meninggal, Bangkrut, PHK) pasti akan diturunkan, namun jika kesalahan sistem akan dichek kembali.
4. Meningkatkan sosialisasi penentuan grade UKT maupun penurunan UKT kepada mahasiswa baru dan mahasiswa lama agar tidak terjadi kesalahan.

Dari 4 point ini hasil audiensi kemarin, ini merupakan bentuk pengawalan kami atas “Keresahan Bersama”, setelah mengkaji, kemudian melakukan diskusi dgn WR2, jika kesepakatan ini tidak dilaksanakan. Kami siap suatu saat Turun Aksi di depan Rektorat.